BLT UMKM Rp 1,2 Juta Langsung Transfer Rekening Penerima, Ini Panduan Mengecek Penerima
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro ini akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.
Editor:
Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Anggaran BLT UMKM 2021 ini menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (*)
[Berita Terbaru Pencairan BLT UMKM]