Temukan Ribuan Tabung Elpiji 3 Kg Kosong, Disperindag Singkawang Sinyalir Praktik Penjualan Ilegal
pihaknya kemudian mendatangi pedagang tersebut. Berdasarkan pengakuan dari pedagang tersebut, Muslimin mengatakan, tabung-tabung gas kosong subsidi it
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Singkawang mensinyalir sebanyak 2.844 tabung gas elpiji kosong berukuran 3 kg dijual secara ilegal oleh salah seorang pedagang di Kota Singkawang.
Berdasarkan penuturan Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang, Muslimin. Temuan ini berawal saat Satgas Pangan Kota Singkawang mendapati sejumlah orang yang tengah menurunkan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan jumlah banyak dari tiga buah truk di salah satu tempat di Jalan Alianyang, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang pada Rabu 19 Mei 2021 lalu.
Pihaknya kemudian mendatangi pedagang tersebut. Berdasarkan pengakuan dari pedagang tersebut, Muslimin mengatakan, tabung-tabung gas kosong subsidi itu diperoleh dari Surabaya.
Baca juga: Cara Jadi Agen Elpiji 3 Kg dan Pangkalan LPG 3 kg Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
"Artinya pedagang yang bersangkutan membeli tabung-tabung gas kosong tersebut dari Surabaya untuk dijual ke masyarakat. Menurut pengakuan pedagang tersebut, aktivitasnya sudah berjalan selama 3 bulan sejak Januari 2021. Pertabungnya dijual seharga Rp160 ribu," terang Muslimin kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021.
Menurut Muslimin, temuan pedagang yang menjual tabung gas kosong diluar alur Pertamina ini merupakan kali pertama ditemukan di Singkawang.
(Update Informasi Seputar Kota Singkawang)
Penjualan tabung gas melon yang tidak berisi gas tersebut, Muslimin katakan, diduga kuat melanggar sejumlah aturan, seperti perizinan penjualan, penyimpanan tabung gas serta proses pengangkutan tabung gas tersebut.
Ia menerangkan, izin yang dimiliki oleh pedangan tersebut merupakan izin penjualan sembako dan eceran gas elpiji non-subsidi.
Namun, berdasarkan temuan Satgas Pangan dilapangan, pedagang tersebut justru menjual tabung kosong gas elpiji 3 kg kepada konsumen.
Penyimpanan tabung gas elpiji 3 kg oleh pedagang tersebut pun ia katakan disinyalir tidak pada tempat yang seharusnya.
Baca juga: UPDATE Diskes Catatkan 448 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Singkawang
Pasalnya tempat penyimpanan tabung gas tersebut tidak disimpan di dalam gudang khusus, sehingga tabung gas berpotensi menimbulkan kebakaran. Pasalnya, masih mendapati sebagian tabung yang memiliki tekanan gas.
"Tabung gas disimpan di dalam rumah, mengingat tabung gas yang dibeli merupakan gas bekas dikhawatirkan masih berisikan gas. Dan sempat kami cek satu persatu dan rata-rata mengeluarkan tekanan gas, tentunya itu sangat membahayakan," ungkapnya.
Lebih jauh, ia menerangkan pengangkutan 2.844 tabung gas elpiji 3 kg kosong tersebut juga disinyalir tidak menggunakan kendaraan yang telah diatur oleh Pertamina.
"Tentunya kendaraan-kendaraan yang sudah terdaftar di Pertamina. Jadi tidak bisa sembarangan terkait dengan mobil, cara membawanya dan cara menyusunnya," jelasnya.
Menurutnya, truk yang resmi untuk membawa tabung gas adalah truk yang berwarna merah yang ada tulisan Pertamina. Selain itu, maka dianggap tidak resmi.
Ia berharap, temuan tersebut tidak sampai menimbulkan penyalahgunaan kewenangan terhadap pendistribusian tabung gas 3 Kg yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
Dengan begitu akan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang semestinya mereka tidak boleh mengambil untung dalam program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin.
Terkait dengan temuan itu juga, Disperindagkop dan Satgas Pangan Polres Singkawang sudah meminta kepada pedagang yang bersangkutan untuk menghentikan aktivitasnya sementara menjual tabung gas kosong ke masyarakat sampai ada putusan apakah hal tersebut melanggar administrasi atau pidana. (*)