HORE Gaji ke-13 PNS 2021 Cair - Cek Estimasi Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan dan Besaran Potongan
Hal yang dinantikan para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tanah air yaitu pencairan Gaji ke-13 diketahui sudah dianggarkan oleh pemerintah.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hal yang dinantikan para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tanah air yaitu pencairan Gaji ke-13 diketahui sudah dianggarkan oleh pemerintah.
Pemerintah telah mengumumkan Jadwal Pencairan Gaji 13 diperkirakan mulai 1 Juni 2021.
Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil ( PNS ), anggota TNI Polri dan pensiunan segera dicairkan.
Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan Gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, Gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
(Update Berita Seputar Gaji 13 PNS Tahun 2021 DISINI)
Baca juga: Gaji ke-13 PNS 2021 Cair Lebih Awal, Cek Besaran Potongan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu 19 Mei 2021.
Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk Gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.
Baca juga: SALDO Gaji 13 PNS Berkurang, Cek Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2021
Sejarah Gaji ke-13 untuk PNS dll
Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.
Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.
Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.
Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.