Personel Polsek Batang Lupar Cek Penerapan Prokes di Tempat Wisata
Dibatasi hanya berjumlah maksimal 50 orang dan kemudian pintu masuk ditutup agar jumlah pengunjung yang ada tidak bertambah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sebagai upaya memutus dan mencegah penularan Covid-19, anggota Polsek Batang Lupar Bripka Yuswa Mernawan mendatangi sejumlah tempat wisata di wilayah Kecamatan Batang Lupar.
Bripka Yuswa bertemu langsung dengan Kepala Resort Pulau Sepandan kawasan Danau Sentarum dan menanyakan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) serta pembatasan pengunjung di lokasi wisata, khususnya pada hari libur Lebaran.
“Kami laksanakan monitoring dan pengecekan penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat wisata di Batang Lupar dan pengunjung untuk tetap mematuhi prokes Covid-19,” ungkapnya.
Baca juga: Tim Satgas Bersama TNI-Polri Imbau Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
Salah satu Staf tempat wisata Pulau Sepandan Suryadi menerangkan, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan membatasi pengunjung yang datang di lokasi wisata.
“Dibatasi hanya berjumlah maksimal 50 orang dan kemudian pintu masuk ditutup agar jumlah pengunjung yang ada tidak bertambah. Selain itu juga Menutup jalur pendakian ke puncak,” jelasnya.
Kapolsek Batang Lupar Ipda Egnasius. S.H, mengatakan, penerapan prokes akan terus dilaksanakan pihak kepolisian.
“Hal ini dilakukan demi kesehatan masyarakat itu sendiri. Kalau masyarakat sehat, otomatis masyarakat akan tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat,” pungkasnya.