CPNS 2021

Pedoman Seleksi CPNS Tahun 2021! Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Pelaksanaan Seleksi

Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Pedoman Seleksi CPNS Tahun 2021. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyelenggaraan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau CPNS Tahun 2021 dengan metode sistem CAT BKN kembali dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan atau prokes pencegahan pandemi Covid-19.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional/Panselnas menyiapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.

Mengutip dari www.bkn.go.id, dalam Surat Edaran tersebut ada delapan pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi.

Satu di antaranya, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS 2021, Bidan Perawat dan Dokter Buka Formasi Besar Tingkat Kota & Kabupaten

Berikut pedoman umum dalam Surat Edaran Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN 2021:

  1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
  2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
  3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
  4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
  5. Membawa alat tulis pribadi.
  6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
  7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

[Update Informasi Seputar CPNS 2021]

Aturan Seleksi

Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.

BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming.

Dalam hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.

Selain itu, setiap Tilok ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya >37,3 C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Tilok.

Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 C, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.

Baca juga: Link Latihan Soal CPNS 2021 dan Link Latihan Soal PPPK 2021

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN.

Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Selanjutnya bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.

Lalu Panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan
mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di Tilok.

Untuk jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 tengah difinalisasi oleh Tim CAT BKN sambil menunggu beberapa hal, di antaranya: selesainya seleksi Sekolah Kedinasan, penyiapan sistem SSCASN berupa integrasi penetapan kebutuhan (formasi) dari Kemenpan RB ke sistem SSCASN, setting persyaratan oleh instansi, verifikasi dan validasi formasi oleh BKN, rekomendasi dari Satgas Covid Nasional, dan penentuan Tilok mandiri oleh instansi.

Link PDF - SIARAN PERS Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN 2021 [LINK.pdf]

Baca juga: Cek Syarat Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 ! Sudah Tahu Syarat Ikut CPNS 2021 dan PPPK 2021 Belum ?

Jadwal seleksi, Formasi dan Berkas yang Diperlukan

Pemerintah melalui Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka seleksi CPNS 2021.

Sebagaimana pelaksanaan rekruitmen tahun lalu yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan tes berbasiskomputer atau computer Assisted Test (CAT) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut ini adalah sejumlah hal penting terkait rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini yang penting untuk diketahui:

Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021:

  • Pengumuman seleksi: 30 Mei - 31 Juni 2021
  • Pendaftaran seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
  • Seleksi administrasi dan pengumuman: 1-30 Juni 2021
  • Masa sanggah: 1-11 Juni 2021
  • Pelaksanaan SKD CPNS: Juli sampai September 2021
  • Seleksi Kompetensi PPPK non guru: Juli sampai September, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi
  • Seleksi kompetensi PPPK guru: Agustus 2021 (tes 1), Oktober 2021 (tes 2) dan Desember 2021 (tes 3)
  • Pelaksanaan SKB CPNS: September sampai Oktober 2021
  • Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
  • Penetapan NIP CPNS/nomor induk PPPK: Desember 2021

Jadwal di atas bisa disesuaikan apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang berkaitan engan PandemiCovid-19, sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: FORMASI CPNS Kemenkeu 2021 untuk Lulusan SMA D3 S1, Ini Syarat Hingga Alur Pendaftaran CPNS 2021

Dibuka 3 Kategori

Rekruitmen tahun ini meliputi 3 kategori, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Sekolah Kedinasan.

Berdasarkan informasi di laman KemenPAN-RB, seperti tahun sebelumnya, tahun ini seleksi akan dibuka dalam dua formasi, yakni umum dan khusus.

Formasi khusus terdiri dari:

  • Formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude)
  • Formasi penyandang disabilitas
  • Formasi diaspora
  • Formasi bagi putra/putri Papua dan Papua Barat

Adapun mereka yang lolos melalui formasi khusus ini akan ditempatkan di kementerian dan lembaga.

Sementara untuk seleksi PPPK akan dibuka bagi jabatan guru dan non-guru.

Jumlah Formasi

Tahun ini 56 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 504 kabupaten/kota, dan sekolah kedinasan di bawah 8 kementerian/lembaga memiliki sejumlah formasi yang bisa diisi oleh masyarakat.

Total, terdapat kebutuhan sebanyak 1.275.387 formasi CASN yang tersedia, baik untuk tingkat pusat maupun daerah.

Namun, hanya 741.551 formasiyang rencananyaakan ditetapkan.

Mengacu data yang dipaparkan KemenPAN-RB, rincian formasi yang dibuka adalah sebagai berikut:

  • CASN di 56 kementerian/lembaga: 69.684 formasi CPNS, termasuk 8.555 formasi dari Sekolah Kedinasan.
  • CASN di Daerah (34 provinsi dan 504 kabupaten/kota): 652.803 formasi, terdiri dari 568.521 formasi PPPK dan 84.282 formasi CPNS.

Link Daftar

Pendaftaran untuk rekruitmen CASN 2021 hanya dilakukan melalui satu pintu atau dilakukan secara terpadu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. [LINK]

Baca juga: CARA Daftar CPNS Lulusan SMA 2021, Login SSCN.bkn.go.id Lalu Masuk ke Link Kedua

Berkas yang Diperlukan

Ada sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi BKN, Paryono, menyebut dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini sama dengan dokumen yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS tahun sebelumnya.

Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pasfoto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Materi seleksi

Ada 3 tahapan seleksi hingga akhirnya pelamar dinyatakan lolos menjadi ASN, tahapan itu adalah seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB).

Mengutip Kompas.com, seperti materi yang diberikan pada tahun lalu, materi seleksi CASN 2021 untuk SKD juga terdiri dari 3 komponen utama, yakni:

Tes Intelegensia Umum (TIU), tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sementara untuk SKB, bisa berbeda-beda tergantung kebutuhan di formasi yang dituju.

Misalnya berupa tes potensi akademik, praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.

Berbeda dari seleksi CPNS, untuk PPPK sistem yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved