GAJI 13 Tahun 2021 Kapan Cair? Cek Rincian dan Besaran Gaji ke 13 PNS TNI Polri & Pensiunan 2021
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat ini.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik yang tengah dinanti-nanti para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu 19 Mei 2021.
Baca juga: TANGGAL Berapa Gaji 13 PNS Cair? Cek Kapan Pencairan Gaji 13 TNI Polri 2021 & Besaran Gaji 13 2021
(Update Infomasi Gaji 13)
Adapun subyek penerimanya yaitu:
- BPNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.
Baca juga: Gaji 13 2021 PNS Dipotong, Menteri Keuangan Sri Mulyani Keluarkan Surat Edaran Terbaru
Imbauan Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.
Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.
Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji ke-13.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021. Lebih lanjut, Menkeu mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebagaimana bunyi surat tersebut.
Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejarah gaji ke-13
Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.
Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.
Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.
Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.
Besaran Gaji 13
Berikut ini besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
- Anggota: Rp 7.993.000.
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000 Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
- dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima hingga Besarannya"