Kapolsek-Danramil 1207 BS Sungai Ambawang Beri Pemahaman Warga Mega Blora yang Terpapar Covid-19

Kekesalan warga tersebut dilampiaskan dengan menurunkan Benner Zona Merah dan di Ganti Kawasan Bebas Covid-19.

Tayang:
Editor: Jamadin
Dok. Polsek Ambawang
Iptu Tengku Rivanda dan Dandim didampingi Tim Satgas Covid foto bersama Dusun Mega Blora, Selasa 18 Mei 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Warga Dusun Mega Blora menurunkan banner bertuliskan Zona Merah dan digantikan dengan banner bertuliskan Kawasan Bebas Covid-19.

Hal ini dilakukan oleh warga sekitar sebagai upaya transparansi dalam penyampaian data masyarakat yang positif Covid-19, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat serta bentuk protes warga atas berita-berita hoax sehingga mereka merasa terkucilkan.

Hal ini terungkap ketika satu di antara tokoh Masyarakat yang juga Satgas Covid-19 Desa Mega Timur, Jamiat mendatangi lokasi pemasangan Banner tersebut, Selasa 18 Mei 2021.

Jamiat mendatangi lokasi terpasangnya banner Kawasan Bebas Covid-19 yang dipasang oleh warga.

Pada saat sampai dilokasi, warga sekitar yang didominasi oleh pemuda sekitar 50 orang mendatangi Jamiat dan sempat terjadi keributan serta terjadi adu mulut.

Dari pertemuan tersebut terungkaplah kekesalan warga setenpat yang didominasi pemuda terkait transpransi informasi data terpapr cocid-19 sehinga beredar berita-berita yang dianggap warga setempat hoak dan merugikan mereka.

“Mereka juga mempertanyakan tentang kepedulian desa serta terkait bantuan warga yang terpapar covid dari Pangdam XII/Tpr yang hingga kini belum diterima warga dan tertahan di Desa,” terang Jamiat.

Kekesalan warga tersebut dilampiaskan dengan menurunkan Benner Zona Merah dan di Ganti Kawasan Bebas Covid-19.

Peristiwa ini mendapat perhatian serius Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang yang kemudian Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Tengku Rivanda langsung mendatangi Dusun Mega Blora Desa Mega Timur.

Iptu Tengku Rivanda didampingi Tim Satgas Covid memberikan penjelasan terkait status Dusun Mega Blora serta penanganan serta upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini sedang melanda wilayah negeri ini.

Baca juga: 16 Orang Dinyatakan Positif Covid-19, Warga Mega Blora Kabupaten Kubu Raya Dilarang Keluar Dusun

Kapolsek dan Satgas juga mendengarkan semua ungkapan dari pemuda dan beberapa tokoh masyarakat tentang kegelisahan mereka sejak wilayah Dusun Mega Blora di pasang Banner Zona Merah serta banyaknya berita yang tidak sesuai dengan yang mereka rasakan dilapangan.

Setelah menjelaskan maksud dan tujuan pemasangan Banner Zona merah serta menyampaikan tentang adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah untuk kebaikan serta memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K bersama dengan unsur Muspika memasang Baner Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dusun Mega Blora Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang.

Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K bersama dengan Unsur Muspika nmeminta kepada Pemuda serta Warga Masyarakat untuk bersama-sama menjaga serta berkomunikasi aktif dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 salah satunya dengan mematuhi himbauan pemerintah.

Teuku Rivanda Ikhsan berharap miss komunikasi yang terjadi tentang Pemasangan Bnner ini tidak terulang lagi dan Ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak terpancing berita Hoak. 

[Update Informasi Polda Kalbar]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved