Polisi Tangkap Pembobol Mes Akcaya Ketapang
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Delta Pawan Iptu Chandra Wirawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pena
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Polsek Delta Pawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah di Komplek Mess Akcaya Ketapang yang terletak di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Delta Pawan Iptu Chandra Wirawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan penanggung jawab Komplek Mess Akcaya Nazirin mengenai adanya pencurian di lokasi tersebut.
"Setelah menerima laporan pencurian pada 14 Mei kita langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini, alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan," kata Chandra, Selasa 18 Mei 2021.
Baca juga: Kabupaten Ketapang Butuh 3.683 Tenaga Aparatur Sipil Negara
Chandra melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya yang mana anggotanya menemukan sebuah postingan penjualan barang berupa satu buah helm merek GM warna merah hitam bertuliskan GM super cross di media sosial jual beli Ketapang.
"Barang yang dijual identik dengan barang yang dilaporkan hilang karena dicuri. Dari informasi ini kami Senin 17 Mei melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial REV (37) di kediamannya di Desa Kalinilam," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Chandra, pelaku menjalankan aksinya setelah memastikan kondisi rumah tersebut kosong dan berencana menggunakan hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini pelaku beserta barang bukti hasil curian yakni sebuah helem, tiga unit speaker merek Simbadda telah diamankan di Mapolsek Delta Pawan.
"Pelaku sedang kita proses lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Ketapang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ccvbvbgffgrt-rtr.jpg)