Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan MH di Penginapan Favorite Tebas
Diungkapkan oleh Kapolres, saat ini tersangka yang merupakan teman laki-laki dari korban sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sambas.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menyampaikan update terbaru kasus penemuan jasad perempuan berinisial MH (23) di dalam kamar 209 penginapan Favorite, Kecamatan Tebas.
Diungkapkan oleh Kapolres, saat ini tersangka yang merupakan teman laki-laki dari korban sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sambas.
"Saat ini tersangka sudah ditangkap, dan diamankan di Mapolres Sambas," ujarnya, Selasa, 18 Mei 2021.
Kata dia, setelah melakukan olah TKP di lokasi penemuan jasad perempuan di dalam kamar penginapan di Kecamatan, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS - Wanita Usia 23 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Penginapan No 209
Mereka langsung melakukan penyelidikan, dimana dari hasil olah TKP terdapat beberapa petunjuk yang menjurus pada tindak pidana pembunuhan.
"Kami sudah mengamankan seorang tersangka berinisial AM berumur 32 tahun. Dia diamankan di kediamannya di Dusun Bantilan, Kecamatan Sajad," tuturnya.
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas )
Saat diamankan kata Kapolres, tersangka saat ditangkap yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Tersangka melakukan percobaan bunuh diri setelah menghabisi nyawa kekasihnya di dalam kamar penginapan, Kecamatan Tebas.
Dari TKP, polres Sambas mengumpulkan sedikitnya 22 alat bukti saat melakukan olah TKP. Beberapa diantaranya adalah Handphone, alat kontrasepsi bekas pakai (kondom), satu unit ATM, STNK, kerudung hingga satu bilah pisau. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/d-df-d-fdfdghfhf-hfhfh.jpg)