Layanan Perbendaharaan KPPN Pontianak Dialihkan Sementara ke KPPN Singkawang

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak mengalihkan sementara pelayanannya ke KPPN Singkawang, setelah sejumlah pegawai di kantor ters

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Jumasani
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Barat Edih Mulyadi menjelaskan kepada awak media terkait pemindahan pelayanan KPPN Pontianak ke KPPN Singkawang, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalimantan Barat, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 18 Mei 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak mengalihkan sementara pelayanannya ke KPPN Singkawang, setelah sejumlah pegawai di kantor tersebut terkonfirmasi positif Covid-19

Tri Ananto Kepala KPPN Pontianak menyampaikan pengalihan pelayanan ini dilakukan, karena sekitar dua pekan lalu 65 persen pegawai inti KPPN Pontianak terkonfirmasi positif Covid-19.

"Mereka yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut, saat ini dalam keadaan baik dan sehat, serta tidak ada gejala apapun yang dirasakan," ujar Tri saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kalimantan Barat, di Jalan KS Tubun, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 18 Mei 2021.

Baca juga: Berikut Jam Pelayanan dan Biaya Swab Test di Lab Sakura Ahmad Yani

Tri menambahkan, untuk menjaga keamanan dan sebagai antisipasi agar penyebaran virus tidak semakin meluas maka sementara waktu seluruh pegawai diminta bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH)

Terkait pengalihan layanan KPPN Pontianak ke KPPN Singkawang, Edih Mulyadi Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa Ditjen Perbendaharaan sebagai salah satu unit eselon I Kementenan Keuangan sudah memiliki yang namanya BCP (Business Continuity Plan) atau MKB (Manajemen Keberlangsungan Bisnis). 

BCP ini menjamin layanan perbendaharaan tetap berjalan walaupun salah satu unit kerjanya mengalami kendala tertentu.

Tergantung situasi dan kondisinya, BCP dijalankan baik itu melalui pengalihan sementara lokasi layanan, penerapan prosedur layanan darurat, modifikasi proses bisnis maupun alternatif-alternatif lainnya.

"Intinya menjamin tugas dan fungsi DJPb utamanya layanan perbendaharaan dan pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan tidak terganggu karena situasi yang terjadi," jelas Edih saat ditemui di tempat dan waktu yang sama.

Edih menjelaskan dengan mekanisme BCP, layanan perbendaharaan tetap bisa berjalan karena telah didukung oleh otomasi proses bisnis dan SOP layanan perbendaharaan yang sudah tertata dan berjalan dengan baik di seluruh unit kerja atau kantor vertikal DJPb. 

"Meski begitu apabila saat ini KPPN Pontianak sedang menerapkan BCP, bukan berarti kebutuhan pengguna layanan KPPN tersebut akan terbengkalai atau jadi kesulitan karena pengguna layanan harus mengakses layanan ke KPPN lain yang lebih jauh lokasinya," tambahnya.

Edih menyampaikan kondisi darurat seperti ini bukan pertama kali terjadi, beberapa bulan yang lalu saat bencana banjir melanda Kabupaten Kapuas Hulu, KPPN Putussibau juga menerapkan BCP dan mengalihkan layanannya ke KPPN Sintang.

Edih menjelaskan bahwa melalui aplikasi dan sistem teknologi informasi yang handal seperti penyampaian SPM melalui Aplikasi e-SPM, konsultasi online dan sebagainya, layanan perbendaharaan dikala BCP tetap akan berjalan lancar.

"Pencairan anggaran dan pelaksanaan APBN akan terus berjalan dan program-program pemerintah pun diharapkan tetap terlaksana tanpa hambatan," jelasnya.

Oleh karena itu dirinya meminta kepada seluruh satuan kerja mitra KPPN Pontianak diharapkan tidak perlu kawatir dengan hal tersebut, karena tidak ada perubahan proses bisnis atau persyaratan dalam mendapatkan layanan perbendaharaan bagi seluruh satuan kerja. (*)

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved