CEK https //banpresbpum.id Daftar BPUM Tahap 3 Penerima Bantuan PNM Mekaar, Link e form bri UMKM

Simak cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta baik melalui Bank Penyalur BNI maupun BRI...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
CEK https //banpresbpum.id Daftar BPUM Tahap 3. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID  - Simak cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta baik melalui Bank Penyalur BNI maupun BRI.

Kemenkop UKM saat ini tengah proses mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke UMKM tahap 1 dan 2.

Sementara untuk pencairan BLT UMKM ke- 3 masih menunggu keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait anggaran yang diketok.

Untuk anggaran BPUM yang tercatat di APBN mencapai Rp 15,36 triliun pada tahun ini.

Rencananya, BLT UMKM bakal cair ke 12,8 juta UMKM

Dari kuota tersebut, sebagian besar diberikan kepada UMKM yang sudah mendapat BLT di tahun 2020, atau tepatnya sebanyak 9,8 juta UMKM

(Update Infomasi BANPRES UMKM)

Baca juga: LINK https //banpresbpum.id Penerima Banpres UMKM Mekar BNI 2021, Cek Juga https //eform.bri.co.id

Sementara, kuota bagi yang belum pernah menerima BLT UMKM hanya 3 juta UMKM.

Para pelaku UMKM mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Selain Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM, bagi pelaku UMKM juga ada  BLT UMKM Mekaar, BLT yang diberikan oleh BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PMN).

PNM sendiri adalah BUMN yang selama ini fokus menyalurkan modal kepada pelaku usaha kecil. 

Untuk nasabah BRI dapat mengakses eform.bri.co.id/bpum. Sementara untuk nasabah BNI, dapat login melalui banpresbpum.id.

Seperti yang diketahui untuk besaran Bantuan UMKM tahun ini berkurang dari tahun sebelumnya yakni  Rp 1,2 juta.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Sebelum Lebaran, Cek Penerima BPUM Banpresbpum.id & eform.bri.co.id/bpum

Diketahui BLT bagi pelaku usaha mikro kini dilanjutkan kembali oleh pemerintah pada 2021 yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha dengan anggaran Rp 15,36 triliun.

Untuk besaran bantuan sebesar Rp 1,2 Juta sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved