KHAZANAH ISLAM
HUKUM Menikah dengan Sepupu Sendiri, Penjelasan Menurut Islam hingga Sains
Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Diantara problematika pernikahan, pertanyaan bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri turut menjadi trend di momen Idul Fitri tahun ini.
Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek.
Misalnya keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak.
Bukan hal mustahil hubungan persaudaraan yang selama ini terjalin berubah jadi benih-benih cinta.
Apalagi idul fitri yang menjadi momen silaturahmi dan berkumpul dengan sanak keluarga menjadikan peluang untuk bertemu dengan sepupu-sepupu.
Baca juga: TERJAWAB Kenapa Idul Fitri Juga Disebut Lebaran, Lalu Apa Makna Penyebutan Lebaran saat Idul Fitri?
Bagaimana hukum menikah dengan sepupu?
Dilansir dari Sripoku.com, dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan.
Sepupu tidak termasuk di dalamnya.
Dengan demikian, saudara sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi. Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan.
Penjelasan Buya Yahya
Dilansir dari Serambinews.com Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV berjudul Bolehkah Menikah dengan Sepupu? - Buya Yahya Menjawab, disampaikan bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan.
Asalkan, ikatan hubungannya hanya sebatas sepupu.