DPRD Landak Ajak Masyarakat Urus Kartu Identitas
"Karena tahun ini masih kita susun dulu, dan kita siapkan SDMnya, peralatannya bahwa Bupati Landak sudah menyiapkan nya," tutur Alessius Asnanda.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - DPRD Landak melalui Komisi A kembali mengadakan rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan.
Serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Landak serta Kantor Pertanahan Kabupaten Landak tentang Hak Guna Usaha (HGU) pada Senin 10 Mei 2021 lalu.
Kegiatan rapat bertempat di ruang sidang dan dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahya Tanus, didampingi anggota Komisi A Rubina dengan dihadiri Kepala Dinas Dukcapil Landak Alessius Asnanda beserta stafnya, Kepala Bidang PTSPTK Lidia dan pendampingnya.
Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatl Tanus memaparkan bahwa hari ini kita rapat dengan pendapat dengan Donas Dukcapil dan PMPTSPTK terkait beberapa hal yang menjadi isu trategis di Kabupaten Landak.
Baca juga: Malam Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kapolres Landak : Tidak Ada Tabiran Keliling dan Konvoi
"Teruntuk Dinas Dukcapil karena anggapan-anggapan masyarakat yang bilang proses pembuatan KTP, KK, AKTA dan lain-lain di Dukcapil lamalah, jalur khusus, dan juga calo. Ini sudah dipaparkan oleh Kepala Dinasnya bahwa semuanya itu tidak ada," jelas Cahya Tanus.
Lanjut dia, sehingga apa yang jadi dianggap oleh masyarakat di luar itu tidak ada di Dukcapil. Karena memang selama ini membuat KK, KTP, AKTA Lahir itu semua sudah bisa melalui online.
Jika sudah mempunyai Hp android bisa masuk ke aplikasi AdminDuk, dan bisa cetak sendiri. Fungsinya adalah untuk memutus yang namanya percaloan ini sendiri.
"Kemudian adanya anggapan masyarakat, lama dalam pembuatan KTP ini perlu dipahami. Karena di Dukcapil Landak ini kurang lebih 120ribuan harus tersedia dan duitnya tidak ada. Sehingga hanya mampu 60ribuan dalam 1 tahun, dan itu yang menjadikan terlambat," terang Cahya Tanus.
Ia juga menambahkan bahwa, untuk masyarakat Kabupaten Landak uruslah administrasi kependudukan itu jangan pada saat kita mau perlu saja. Misalnya untuk identitas atau pun melamar pekerjaan.
"Jadi urusan itu jauh-jauh hari, misalnya masih SMA atau kuliah, jika umurnya sudah lewat 17 tahun supaya cepat mengurus KTP tersebut," pintanya.
Tidak lupa juga ia memaparkan, untuk Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Landak bahwa terkait dengan beberapa perusahaan di Kabupaten Landak yang ijinnya masih abu-abu, dan sedang berproses, yang ijinnya juga cemas-cemas mau dicabut segeralah memperbaharui ijinnya terutama perusahaan perkebunan.
"Ada beberapa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), saya ingatkan harus segera diurus berdasarkan peraturan menteri Permentran 05, 2019 perusahaan perkebunan yang tidak memiliki HGU adalah Ilegal, dan tidak ada alasan kalian mengatakan kalian itu sah, dan alas hak kalian tidak kuat dan tidak bisa mengkalim bahwa ini kebun inti atau kebun plasma dan yang jelas jika sudah HGU baru boleh ngomong begitu," beber Cahya Tanus.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak Alessius Asnanda mengungkapkan ucapan terimakasih, karena dengan adanya rapat ini pihaknya dapat memberikan penjelasan terang benderang terhadap tugas dan tanggungjawab Dukcapil dan inovasi-inovasi dan tugas-tugas yang dikerjakan.
"Dengan adanya ini dapat diketahui dimana kendalanya, dan loncatan-loncatan kemajuan yang telah kami laksanakan, yang jelas tugas Dukcapil itu semakin lama semakin modern karena sudah menggunakan sistem pelayanan bersifat online terintegrasi," ungkapnya.
Selain itu sebentar lagi pelayanan itu akan ada di Kecamatan, misalnya perekaman KTP dan pencetakan KTP dan pengurusan lainnya seperti KK, AKTA dan surat pindah itu diharapkan bersama mudah-mudahan tahun depan 2022 itu sudah bisa terlaksana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/516-komisi-a-dprd-landak-rapat-bersama-dinas-dukcapil.jpg)