Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2021 ! Daftar Entitas Investasi Ilegal & Daftar Fintech Ilegal Mei 2021

Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang ......

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
KONTAN.CO.ID
Ilustrasi Fintech. 

• 11 Money Game;

• 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;

• 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin

• 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan

• 9 kegiatan lainnya.

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang. (NET/ISTIMEWA)

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut ini daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan OJK dan 

LINK DAFTAR ENTITAS INVESTASI ILEGAL MEI 2021

LINK DAFTAR FINTECH PEER-TO-PEER LENDING ILEGAL MEI 2021

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved