Idul Fitri 2021
LEBARAN Ditetapkan Kamis 13 Mei 2021! Catat 4 Panduan Sholat Idul Fitri Kamis 13 Mei 2021
maka hari Rabu 12 Mei 2021 menjadi hari terakhir puasa Ramadhan dan Selasa malam ini adalah malam terakhir shalat Tarawih.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenang) RI menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.
Penetapan itu berdasarkan hasil sidang Isbat yang digelar Selasa 11 Mei 2021 malam WIB, di Jakarta.
Adapun Muhammadiyah telah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.
Keputusan itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman Majelis Tarjid dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Merujuk keputusan pemerintah dan Muhammadiyah, maka hari Rabu 12 Mei 2021 menjadi hari terakhir puasa Ramadhan dan Selasa malam ini adalah malam terakhir shalat Tarawih.
Baca juga: Bacaan Doa Kamilin Usai Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Tarawih di Rumah Sendirian?
Panduan Salat Idul Fitri 1442 H
Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi yang masih berlangsung, Kemenag telah mengeluarkan panduan.
Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan Salat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksaan Salat idul Fitri 1442H.
Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.
Sementara untuk daerah zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: VIDEO Ucapan Selamat Lebaran 2021 & Kumpulan Gambar Bergerak Ucapan Selamat Idul Fitri 1442 H
Berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag:
1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.