Sanksi Denda Bagi Pelaku yang Buang Sampah Sembarangan
Halo Bun. Mohon informasinya. Dekat-dekat lebaran apalagi pas hari-hari lebaran ni pasti banyak sampah di Pontianak ni karena banyaknya masyarakat kon
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun. Mohon informasinya. Dekat-dekat lebaran apalagi pas hari-hari lebaran ni pasti banyak sampah di Pontianak ni karena banyaknya masyarakat konsumsi makanan, baik makanan kemasan dan lainnya. Banyak juga biasanya yang buang sembarangan. Untuk antisipasi itu, apakah ada Sanksi bagi warga yang buang sampah Sembarangan. Mohon penjelasannya.
Terima kasih
08156671xxxx
Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Kepada warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu.
Baca juga: Selama Ramadan Volume Sampah di Pontianak Meningkat 20 Persen, DLH Pontianak Minta Masyarakat Tertib
Tentu akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Hal itu bedasarkan peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum.
Apabila seseorang membuang sampah tidak tepat pada waktunya dan tidak tepat pada tempatnya, maka seseorang itu langsung diberikan namanya biaya pasal oleh satpol PP sebesar Rp500 ribu dan langsung disetor ke kas daerah.
Saptiko
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak