Cek Cara dan Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sebelum Lebaran, Offline dan Online

"Harapan kami bisa mempercepat ini, cair sebelum lebaran. Sehingga bisa membantu bergulirnya dana di masyarakat," ujar Eddy.

TRIBUNPONTIANAK
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan penerima BLT UMKM bisa segera menerima bantuan sebelum lebaran 2021. 

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Baca juga: Link http //banpresbpum.id Cara Cek Penerima BLT UMKM Mekaar BNI & Link E form BRI Dapat 1,2 Juta

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved