Pemkab Kayong Utara Berlakukan Tarif Masuk Pantai Pulau Datok 14-16 Mei 2021

Tasfirani menerangkan, tiket retribusi masuk ini bakal dikelola oleh Disporapar dengan memberdayakan masyarakat setempat.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kawasan wisata Pantai Pulau Datok di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bakal memberlakukan tarif masuk bagi pengunjung Pantai Pulau Datok selama libur Lebaran, 14 hingga 16 Mei 2021.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kayong Utara, Tasfirani mengatakan, pengunjung bakal dikenakan tarif masuk senilai Rp 5.000 per orang.

Di luar itu, ada pula pengenaan tarif parkir kendaraan roda dua senilai Rp 2.000 dan kendaraan roda empat Rp 5.000.

Tasfirani menerangkan, tiket retribusi masuk ini bakal dikelola oleh Disporapar dengan memberdayakan masyarakat setempat.

Sedangkan pengelolaan parkir dipercayakan kepada Forum Pemuda Tanah Merah.

Baca juga: Pemkab Kayong Utara Berlakukan Tarif Masuk Pantai Pulau Datok pada 14 Mei 2021 hingga 16 Mei 2021

"Tempat parkir yang diperbolehkan untuk dikelola oleh Forum Pemuda Tanah Merah yaitu di pelataran ex Sail Karimata dan di dekat pemakaman," kata Tasfirani di Sukadana, Jumat 7 Mei 2021.

Tasfirani menambahkan, penarikan tarif masuk ini hanya di Pantai Pulau Datok, Sukadana.

Sementara untuk objek wisata lain, seperti Pantai Tambak Rawang dan Pantai Pasir Mayang, dikelola oleh Pemerintah Desa setempat.

"Kalau yang lain itu kan dikelola oleh desa. Desa nanti yang mengelola parkir, menjaga protokol kesehatan, dan seterusnya itu desa nanti," jelas Tasfirani. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved