Larangan Mudik, Bupati Muda Nilai Masyarakat Punya Peran Penting dalam Edukasi dan Pemahaman
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kerumun
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19, maka Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan Mudik Lebaran 2021.
Dalam hal ini, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan perpindahan warga.
Sebab, menjelang Perayaan Idul Fitri seperti ini, biasanya masyarakat berbondong-bondong melalukan perjalanan dari wilayah satu kewilayah lainnya.
Baca juga: Personel Jaga Pintu Masuk Kubu Raya, Empat Posko Penyekatan Sudah Dioperasikan
"Jadi saya kira ini sifatnya kita samq-sama memberikan edukasi dan imbauan. Tapi kita pun harus juga sekarang ini berperan menyampaikan kepada semua. Seperti majikan atau pemilik usaha yang mempekerjakan orang. Disitu kita harapkan masyarakat memahami bahwa ini tujuannya bukan melarang pulang kampung," ujarnya.
"Cuman karena yang namanya situasi pulang inikan serentak. Jadi kalau sudah serentak semua ini dapat menimbulkan disana sini penularan," jelas Muda Mahendrawan.
"Kan sudah terbukti apalagi naik moda transportasi umum bisa terjadi penularan yang begitu cepat. Disitu sirkulasi udara tidak keluar. Jadi mungkin nanti bisa dibuatkan skema seperti liburnya digeser, dan tidak serempak," sambungnya.
Ia pun mengharapkan, setiap masyarakat dapat memetakan setiap anggota keluarganya.
"Yang paling penting masyarakat itu memetakan didalam rumah tangganya. Supaya dia tahu siapa didalam rumah tangganya yang rentan, itu yang harus dijaga betul-betul. Supaya tidak terdampak," imbuhnya. (*)