Terapkan Larangan Mudik, Penyekatan Posko Cek Poin di Singkawang Berlangsung 24 Jam
Hal ini ditegaskan langsung oleh AKP Harsoyo selaku Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Simpang Pit, pada pos cek poin di pintu masuk perbatasan antara K
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pelaksanaan penyekatan pengendara di posko cek poin di Kota Singkawang ini digelar selama 24 jam, serta dimulai sejak Kamis 6 Mei hingga Senin 17 Mei 2021 mendatang.
Hal ini ditegaskan langsung oleh AKP Harsoyo selaku Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Simpang Pit, pada pos cek poin di pintu masuk perbatasan antara Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas, saat diwawancarai awak media.
"Kami akan selalu bertugas selama 24 jam dalam rangka operasi penyekatan ini," terang AKP Harsoyo kepada wartawan, Jumat 7 Mei 2021.
Pada pelaksanaan penyekatan tersebut, petugas yang sudah bersiaga di Posko Cek Poin akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada para pengendara yang hendak melintasi posko cek poin tersebut.
Baca juga: Penyekatan di Posko Cek Poin Singkawang, Adi Haryadi : Kami Indikasikan Uji Petik
Apabila suhu tubuh pengendara tersebut lebih dari 37,3 derajat celcius, petugas kesehatan yang sudah berada di posko cek poin akan melakukan rapid antigen kepada pengendara tersebut.
Jika terbukti positif Covid-19, pengendara dengan KTP Kota Singkawang akan diarahkan untuk isolasi, namun jika merupakan warga Kota Singkawang, petugas akan mengarahkan pengendara untuk balik arah.
Arahan untuk balik arah ini pula diberikan kepada para pengendara yang dicurigai hendak melakukan aktivitas mudik. (*)