Polisi: Tidak Bisa Tunjukkan Dokumen Perjalanan, Pemudik Diminta Putar Balik

Jika yang bersangkutan bisa menunjukkan dokumen perjalanan kita persilahkan melanjutkan perjalanan. Jika tidak maka kita minta putar balik

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap pelintas di perbatasan Sambas dan Singkawang, kepada pelintas yang hendak masuk menuju Kabupaten Sambas oleh tim satgas dan kepolisian. (Istimewa) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kabag OPS Polres Sambas yang turun lansung memantau pelaksanaan pemeriksaan di pintu masuk antar Kabupaten-Kota di perbatasan Sambas dan Singkawang mengatakan mulai hari ini sudah dimulai pemeriksaan untuk pelintas di batas Singkawang dan Sambas.

"Hari ini kita dengan satgas Covid-19 Kabupaten Sambas sedang melakukan pemeriksaan terhadap warga yang dalam perjalanan di perbatasan Sambas dan Singkawang," ujarnya, Kamis 6 Mei 2021.

Untuk hari pertama ini, sebanyak 41 personil yang di turunkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pelintas.

"Sebanyak 41 personil diturunkan untuk melakukan penyekatan terhadap pemudik di perbatasan Sambas dan Singkawang," ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Siapkan 10 Posko di Seluruh Kabupaten Sambas, Termasuk di Tempat Wisata

Dijelaskan dia, setiap pelintas di periksa. Bukan hanya kondisi badan, tapi juga dokumen perjalanannya.

"Masing-masing pengendara kita stop dan kita data mereka hendak melakukan perjalanan kemana dan dari Manas. Serta ditanyakan dokumen perjalanan dan pengecekan suhu," katanya.

Hanya saja kata dia, jika tidak bisa menunjukkan surat perjalanan dan alasan yang jelas. Maka pemudik tersebut kata dia akan diminta pulang kembali dan tidak diperkenankan masuk ke Kabupaten Sambas.

"Jika yang bersangkutan bisa menunjukkan dokumen perjalanan kita persilahkan melanjutkan perjalanan. Jika tidak maka kita minta putar balik," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved