Pembatasan Larangan Mudik, Polres Mempawah Bentuk Tiga Posko Antisipasi Pemudik

Akan di cek, jika tidak memungkinkan untuk memasuki wilayah Mempawah, akan kita himbau putar balik sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, mengatakan Kabupaten Mempawah juga menerapkan pembatasan larangan mudik.

"Sesuai dengan aturan pemerintah memang seluruh wilayah dilakukan pelarangan mudik," katanya, Kamis 6 Mei 2021.

Dikatakan Kapolres, untuk wilayah hukum Polres Mempawah, menyediakan tiga Posko.

"Posko kita ada di Jongkat, Sungai Pinyuh, dan di Terminal Mempawah," terangnya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Kecamatan Jongkat Lakukan Pengecekan di Pos Penyekatan Terminal Jungkat

Dirinya mengatakan operasi tersebut berlaku selama 12 hari.

"Kita mulai sejak 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 kita melakukan penyekatan," tegasnya.

Dikatakannya juga bagi pelintas yang akan melewati Posko tersebut akan dilakukan pengecekan.

"Akan di cek, jika tidak memungkinkan untuk memasuki wilayah Mempawah, akan kita himbau putar balik sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Dikatakannya juga, di tiap pos akan dilihat bagi siapa saja yang akan memasuki Mempawah.

"Kita lihat, karena banyak juga PNS yang bekerja di Mempawah tetapi rumahnya di Pontianak, dan tiap hari pulang pergi, jadi tidak semerta-merta harus disuruh putar balik," tegasnya lagi.

Lanjut, Kapolres juga menegaskan, apabila masih ada pemudik yang membandel, maka akan dilakukan secara persuasif.

"Akan kita lakukan secara persuasif lah, kita juga tidak mungkin berdebat dengan masyarakat. Pada intinya dari tanggal 6-17 Mei 2021 kita berupaya sedemikian mungkin untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mempawah," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved