Ramadhan 2021

Hukuman Melanggar Larangan Mudik 2021 ! Larangan Mudik 2021 Resmi Berlaku Hari Ini 6 Mei 2021

Tribunners, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku pada hari ini, Kamis 6 Mei 2021.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi larangan Mudik 2021. 

Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal. 

Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Mudik lokal juga dilarang

Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu 2 Mei 2021, Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa mudik lokal dilarang

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.

Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.

Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan  yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.

Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:

Medan Raya:

Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

Jabodetabek:

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Bandung Raya:

Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved