Cara Dapat Diskon Tarif Listrik PLN di Bulan Mei 2021, Ada Potongan 50 % dan 20 %

Stimulus listrik ini disalurkan PLN kepada pelanggan yang berhak mendapatkannnya.Bentuk dari sitmulus itu adalah diskon tarif listrik sebesar 50 perse

Editor: Nasaruddin
Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA
Ilustrasi meteran listrik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang stimulus listrik bagi masyarakat.

Stimulus listrik ini disalurkan PLN kepada pelanggan yang berhak mendapatkannnya.

Bentuk dari sitmulus itu adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen dan 20 persen.

Bagaimana cara pelanggan bisa mendapatkan diskon tarif listrik tersebut?

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum dan http://banpresbpum.id untuk Pastikan Kamu Masu Daftar Penerima BPUM

Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN Persero memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial.

Token listrik PLN gratis untuk pelanggan 450VA merupakan stimulus listrik dari pemerintah.

Perpanjangan diskon listrik ini berlaku mulai April, Mei hingga Juni 2021.

Pada periode April-Juni 2021, besaran stimulus listrik  akan diberikan separuh dari periode sebelumnya.

Artinya, sudah tidak ada lagi listrik gratis alias diskon 100% bagi pelanggan daya 450VA.

Gantinya, pelanggan daya 450 VA akan diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Hal tersebut berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

"PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19."

"Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, Senin (22/3/2021) dikutip dari pln.co.id.

Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pihaknya berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum dan http://banpresbpum.id untuk Pastikan Kamu Masu Daftar Penerima BPUM

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved