Sanksi Bagi Warga Pontianak yang Ingin Mudik dan Berikut Syarat Masuk Pontianak
Sesuai dengan hasil rapat pada 2 Mei 2021 dan dari arahan wali kota Pontianak, serta Kapolresta Pontianak Kota dilakukan pengetatan di perbatasan yakn
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Sebenernya sanksi bagi kita mudik apa ya. Kan katanya dilarang mudik. Tapi kalau di Pontianak masyarakat umum cuman dihimbau agar tidak mudik jak ni. Pengen liburan lebaran ni Bun. Apa saja persyaratan bair bisa masuk kota Pontianak. Warga Pontianak Tenggara
Terima kasih
08535445xxxx
Sesuai dengan hasil rapat pada 2 Mei 2021 dan dari arahan wali kota Pontianak, serta Kapolresta Pontianak Kota dilakukan pengetatan di perbatasan yakni di Batu Layang.
Jika ada ditemukan masyarakat ingin keluar dari pontianak, maka dihimbau agar kembali kerumah masing-masing, karena kondisi yang melarang.
Baca juga: Pasca Larangan Mudik, Sejumlah Wilayah di Kalbar Dijaga Ketat
Karena dikhawatirkan jika pendatang atau keluar kota membawa virus covid-19. Di Perbatasan nantinya akan dilakukan pemeriksaan, rapid test antigen, jika reaktif akan dilanjutkan swab dan ada dua pilihan. Apakah balik arah atau karantina.
Jika warga dari luar, apabila hasil Rapid Tes antigennya non reaktif, maka silahlak masuk. Kemudian, untuk warga Kota Pontianak tidak diperbolehkan untuk keluar kota. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan memutus mata rantai penyeberan covid-19.
Adapun persyaratan bisa keluar dan masuk diantaranya adalah harus dinyatakan non reaktif hasil Rapid Tes antigen, jika Reaktif maka akan di swab.
Kemudian harus ada Surat surat izin keluar masuk (SIKM) Dan bukti surat tugas dari kantor atau Lurah.
Utin Srilena Candramidi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/utin-sri-lena_20161125_134720.jpg)