Cara Melaporkan Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran 2021
Adapun karyawan yang tak mendapat hak THR menjelang lebaran 2021, bisa melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau Kementerian Ketenagakerj
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan.
Jumlah atau besaran THR disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Adapun karyawan yang tak mendapat hak THR menjelang lebaran 2021, bisa melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah meresmikan posko THR 2021 yang bertujuan untuk memastikan THR keagamaan dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Baca juga: 8 Daerah Boleh Mudik Yang Ditetapkan Pemerintah
Dengan diresmikannya posko THR 2021 ini, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR Lebaran tahun ini bisa membuat laporan.
Posko THR 2021 ini dibuka mulai besok 20 April hingga 20 Mei 2021.
Posko THR akan memberikan layanan kepada pekerja, buruh, dan pengusaha dengan menitikberatkan pada 3 aspek utama, meliputi informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.
“Pengaduan ini bisa dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring atau kami tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Ida dalam virtual konferensi, Senin 19 April 2021 silam.
"Kami juga memberikan layanan online, dan melalui call center 1500630,” katanya.
Untuk tata cara pelaporan secara offline, pekerja dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Baca juga: Fatah: Konfirmasi Covid-19 di Sambas Bertambah 2 Kasus
Adapun aturan untuk menggunakan layanan tatap muka yakni dengan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan, dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.
Posko THR secara luring dapat dikunjungi selama jam kerja, Senin sampai dengan Jumat yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Selain dengan metode luring, Anda juga bisa mengakses pelaporan secara online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id.
Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa Anda pilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.