Cek Daftar Penerima BPUM BLT UMKM Mei 2021 Cair di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Sebelum mengecek, pastikan kamu sudah siapkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasinya ke laman tersebut.

Editor: Nasaruddin
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buat kamu yang akan mengecek daftar penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta di BNI dan BRI kini bisa melakukannya dengan mudah.

Caranya, kamu cukup login di eform.bri.co.id/bpum atau laman banpresbpum.id  untuk nasabah BNI.

Maka akan muncul keterangan apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan proses penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat pun dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

"Masyarakat juga dihimbau untuk mengecek terlebih dahulu status penerimaan BPUM di link yang resmi diberikan oleh bank penyalur sehingga pencairan akan semakin efisien dan efektif," kutipan postingan IG @kemenkopukm, Jumat (23/4/2021).

Selanjutnya, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," katanya.

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," tambahnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan banpres memang diberikan pada yang terdampak dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti.

Diharapkan sisanya akan diproses secepatnya.

Baca juga: Promo Superindo 3 Mei 2021, Harga Promo Superindo Weekday Minyak Goreng Sirup Hingga Biskuit

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahun 2021 ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved