Penerapan PPKM di Singkawang Diperpanjang, Kapolres Harap Masyarakat Bersabar

Perpanjangan PPKM ini juga diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Singkawang Nomor 500/141/SETDA.EKSDA-B Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pe

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang yang digelar pada Jumat 27 April 2021 siang, diambil keputusan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 13 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM ini juga diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Singkawang Nomor 500/141/SETDA.EKSDA-B Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Singkawang.

Sementara, SK tersebut berlaku sejak ditetapkan hingga sampai dengan 13 Mei 2021 mendatang.

Baca juga: PPKM di Kota Singkawang Diterapkan Hingga 13 Mei 2021 Mendatang

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengimbau masyarakat, baik pengunjung maupun masyarakat Kota Singkawang untuk mentaati batas waktu operasional yang sudah ditetapkan dalam SK Wali Kota tersebut.

Dia berharap, masyarakat dapat bersabar dan memahami situasi dimana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang tengah berjuang di massa pandemi Covid-19 ini.

"Jadi kami berharap pemilik usaha, penyedia jasa, pengunjung serta masyarakat Kota Singkawang mau memahami, mematuhi dan mengindahkan semua ketentuan yang diatur dalam SK Wali Kota nomor 500, selama pemberlakuan PPKM ini," terang AKBP Prasetiyo kepada wartawan, Sabtu 1 April 2021.

Pemberlakuan PPKM sesuai SK Wali Kota tersebut, lanjut Kapolres, diberlakukan hingga 13 Mei 2021. Namun, untuk kelanjutan aturan tersebut, ia katakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang masih menunggu kebijakan dan keputusan di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Pusat.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved