KPU Kubu Raya Sampaikan Hasil Data Pemilih Perubahan Bulan April 2021

penyampaian rekap perubahan data pemilih hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya disampaikan ke Bawaslu, Parpol, D

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Para Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – KPU Kabupaten Kubu Raya secara reguler melakukan pemutakhiran Data Pemilih setiap bulan. Hal tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas Daftar Pemilih yang nantinya akan digunakan dalam agenda pemilu dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan Surat edaran kpu ri no 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 tertanggal 4 februari 2021 dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal perubahan surat ketua KPU RI nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021, bahwa pelaksanaan rapat koordinasi antara KPU Kubu Raya dengan stake holder awal nya dilakukan perbualan ,namun perubahan di surat nomor 366 rapat koordinasi dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Kendati demikian, penyampaian rekap perubahan data pemilih hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya disampaikan ke Bawaslu, Parpol, Disdukcapil Kubu Raya, serta stakhe holder terkait dilakukan setiap bulan.

Baca juga: 1.060 Guru Ngaji dan 485 Petugas Fardhu Kifayah di Kubu Raya Terima Insentif dari Pemerintah

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Data dan Pemilih Ahmad Fauzi.

Ahmad Fauzi menerangkan selain penyampaian rekap data pemilih terbaru kepada Bawaslu, Parpol, Disdukcapil, dan stake holder terkait, Pihaknya juga menyerahkan by name by polling station.

“Meskipun pelaksanaan rapat koordinasinya dilakukan setiap tiga bulan, hasil rekap bulanan dan by name by polling station tetap kami berikan kepada bawaslu dan partai politik,” paparnya.

Fauzi memaparkan pengumuman data pemilih perubahan pada April 2021, terdapat pemilih baru yang bertambah ke dalam daftar pemilih KPU Kabupaten Kubu Raya sebanyak 418 pemilih dan terdapat 382 pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Tertanggal 30 April 2021 Jumlah Daftar Pemilih di Kubu Raya bertambah menjadi 422.774 pemilh dari bulan sebelumnya yang berjumlah 422.738 pemilih,” paparnya.

Dirinya menambahkan bahwa perubahan di dalam data pemilih berkelanjutan tersebut juga diunggah di laman website KPU Kabupaten Kubu Raya agar bisa diakses oleh masyarakat secara keseluruhan.

“Selain itu kami juga memasang perubahan data pemilih tersebut di papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya,” pungkasya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved