Diskumindag Kubu Raya Larang Perjual Belikan Makanan Kiloan Tanpa Keterangan Informasi
Dalam hal ini, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Kubu Raya Norasari Arani menegaskan, kepada m
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Menjelang perayaan hari Besar seperti Idul Fitri, biasanya banyak dari pedagang menjajakan makanan ringan secara kiloan.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Kubu Raya Norasari Arani menegaskan, kepada masyarakat untuk tidak memperjual-belikan makanan kiloan tanpa disertai tanggal Expired atau tanggal kapan masa basi makanan tersebut.
"Dari makanan kemasan masih kita temukan terdapat makanan-makanan snak yang tidak ada informasi sama sekali. Biasanya mereka membeli itu langsung ke agen, atau kiloan. Lalu mereka mengemas sendiri," ungkap Norasari Arani, pada Rabu 28 April 2021.
Baca juga: 1.060 Guru Ngaji dan 485 Petugas Fardhu Kifayah di Kubu Raya Terima Insentif dari Pemerintah
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama BPOM ke sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Sungai Raya, dikatakan dia masih ditemukan hal seperti itu.
"Tapi dalam kemasan itu sama sekali tidak ada informasi kapan Expired nya, komposisinya apa saja. Tentunya ini tidak boleh," pungkasnya.
Dan ditegaskan Kepala Diskumindag itu bahwa, apabila masih saja ditemukan masyarakat ataupun pedagang menjual produk tanpa informasi. Maka pihaknya akan menarik produk tersebut.
"Tentu akan kita tarik. Kemudian untuk makanan kaleng juga, kalau mengandung lemak babi atau daging babi harus diletakkan dibelakang. Dan juga harus diberikan informasi," imbuhnya. (*)