THR PNS Dipastikan Cair Senin 3 Mei 2021, Berapa THR yang Diterima PNS TNI Polri dan Pensiunan?

Besaran THR PNS dihitung berdasarkan: Jumlah gaji pokok yang diterima PNS Beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
THR PNS Dipastikan Cair Senin 3 Mei 2021, Berapa THR yang Diterima PNS TNI Polri dan Pensiunan?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disalurkan mulai H-10 lebaran.

Jika dilihat dalam kalender, H-10 lebaran adalah hari Senin 3 Mei 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti diberitakan Antara, Rabu 28 April 2021.

"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Total dana yang dialokasikan untuk THR PNS tahun ini adalah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Baca juga: Apakah Pegawai Kontrak Mendapat THR? Cek Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak / PKWT Tahun 2021

Pemberian THR PNS 2021 ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk belanja, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.

"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," ujar Sri Mulyani.

Berapa besaran THR yang akan diterima PNS ?

Besaran THR PNS

Besaran THR PNS dihitung berdasarkan: Jumlah gaji pokok yang diterima PNS Beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Gaji pokok Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Hari Ini, Menaker Ultimatum Perusahaan

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang melekat

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu:

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan anak

- Tunjangan suami atau istri

- Tunjangan makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran

"H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," kata dia, dikutip dari Kompas TV.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Mulai H-10, Ini Rincian THR PNS Menurut Golongan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved