SRI MULYANI Pastikan THR PNS Cair Mulai Senin 3 Mei 2021, Cek Nominal THR PNS TNI Polri & Pensiunan

Pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
SRI MULYANI Pastikan THR PNS Cair Senin 3 Mei 2021, Ditransfer ke Rekening PNS Secara Bertahap. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (THR PNS 2021), TNI dan Polri, akan cair dalam waktu dekat.

Pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, yakni akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

Pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun.

Rinciannya, dana tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Kementerian Keuangan juga saat ini tengah menyelesaikan pembahasan aturan pelaksanaan pencairan THR PNS 2021 melalui peraturan pemerintah (PP).

“Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Kamis 29 April 2021.

Baca juga: THR PNS Dipastikan Cair Senin 3 Mei 2021, Berapa THR yang Diterima PNS TNI Polri dan Pensiunan?

Ia berharap dengan pemberian atau pencairan THR PNS 2021 akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.

Sebagai informasi, komponen penyusun THR PNS 2021 tersebut terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja (tukin).

Namun khusus komponen THR dari tunjangan, relatif berbeda-beda setiap instansi, baik pusat maupun daerah.

Ini karena beberapa instansi tidak seragam dalam pemberian tunjangan untuk THR.

Bahkan beberapa Pemda, tidak memasukan tunjangan dalam komponen THR untuk PNS alias THR hanya diberikan berupa gaji pokok.

Besaran nomimal gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved