Peniadaan Mudik, Sat Binmas Polres Bengkayang Ingatkan Warga Indahkan Imbauan Pemerintah
Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma melalui KBO (Kaur Bin Ops) Sat Binmas Polres Bengkayang IPDA Boni PSC, menyampaikan bersama Kasat Binmas dan anggot
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Pemerintah Pusat mengeluarkan Surat Edaran melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun ini, Sat Binmas Polres Bengkayang secara himbauan larangan mudik lebaran kepada masyarakat
Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma melalui KBO (Kaur Bin Ops) Sat Binmas Polres Bengkayang IPDA Boni PSC, menyampaikan bersama Kasat Binmas dan anggota melaksanakan kegiatan himbauan peniadaan mudik lebaran di wilayah Kabupaten Bengkayang.
"Kami dari Sat Binmas Polres Bengkayang memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudik lebaran," Imbuh IPDA Boni.
Baca juga: Ketua DPRD Bengkayang Sebut PPKM Skala Mikro Langkah Tepat Cegah Penyebaran Covid-19
Hal ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran Pandemi COVID yang masih terjadi terkhusus di wilayah Kabupaten Bengkayang. Oleh karenanya, pihak Sat Binmas Polres Bengkayang memberikan sosialisasi peniadaan mudik lebaran.
"Kenapa tidak mudik, karena pandemi COVID masih merajalela terutama di wilayah Kabupaten-kabupaten yang saat ini sudah terkonfirmasi menjadi wilayah yang rawan penyebaran Virus Covid," ujar KBO (Kaur Bin Ops) Sat Binmas Polres Bengkayang.
Dirinya berharap, wilayah Kabupaten Bengkayang dapat mengendalikan dan mencegah Pandemi COVID agar tidak menyebar keseluruh wilayah.
"Dari Pemerintah terutama di Polres Bengkayang kita memberikan himbauan ini dari Kabupaten Kota sampai ke Kecamatan dan seluruh Desa di Kabupaten Bengkayang. Kiranya masyarakat dapat memahami, karena ini sangat penting (Himbauan Peniadaan Mudik)," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ddsd-fbgbgvffvnhhnmjmj.jpg)