Kebijakan Larangan Mudik, Dishub Kayong Utara Belum Terima Informasi Penghentian Angkutan Air

Erwan mengatakan, sampai sejauh ini dia belum menerima informasi resmi terkait rencana penghentian transportasi air speedboat maupun kapal dari Pemeri

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Speedboat jurusan Sukadana-Pontianak bersandar di Dermaga Sukadana, Kayong Utara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bakal membatasi mobilitas orang keluar-masuk daerah selama 6-17 Mei 2021.

Rencananya bakal ada pengawasan oleh aparat di sejumlah pintu masuk ke Kayong Utara.

Diantaranya di dermaga, pelabuhan, hingga pintu masuk jalur darat.

Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat belum dapat memastikan apakah armada transportasi air masih akan beroperasi selama masa tersebut.

Erwan mengatakan, sampai sejauh ini dia belum menerima informasi resmi terkait rencana penghentian transportasi air speedboat maupun kapal dari Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Kapolres Kayong Utara Sebut Bakal Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Daerah Selama 6-17 Mei 2021

"Karena kebanyakan transportasi air yang ada di KKU merupakan transportasi lintas kabupaten, KKU-KKR, KKU-Kota Pontianak, jadi kewenangannya berada di Pemprov," kata Erwan, Kamis 29 April 2021.

Oleh karenanya, Erwan mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat resmi ke Dinas Perhubungan Provinsi guna memastikan hal tersebut.

"Dari Dishub KKU coba akan menyurati resmi ke Dishub Provinsi terkait meminta kepastian penghentian transportasi sungai dan penyeberangan tersebut," ujar Erwan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved