HARI Ini Pukul 23.59 Batas Pembelian Pelatihan Gelombang 16 Prakerja, Siap-Siap Daftar Gelombang 17

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA
Ilustrasi - Update informasi batas pembelian pelatihan gelombang 16 kartu Prakerja Kamis 29 April 2021. 

Adapun ayat 3 menyebutkan, konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, status kepesertaannya akan dicabut.

Apabila status kepesertaan itu dicabut, peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Baca juga: PRAKERJA.GO.ID Login Persiapan Daftar Gelombang 17 Kartu Prakerja 2021

Soal pelatihan

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, tak ada kewajiban bagi penerima Kartu Prakerja untuk menghabiskan bantuan pelatihan.

Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimnana bunyi Pasal 19 ayat (1).

Dengan catatan, saldo yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus menyelesaikan pelatihan sebelumnya untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya.

Sisa saldo pelatihan yang tak terpakai akan dikembalikan ke rekening kas negara dan tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai.

Cara Daftar Prakerja

Sebelum mendaftar perhatikan terlbih dahulu syarat-syarat prakerja.

Berikut syarat daftar Prakerja dikutip dari www.prakerja.go.id

- Warga Negara Indonesia WNI
- Berusia Paling rendah 18 (delapan belas) tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved