Dilarang Mudik Antar Kabupaten, Dishub Kapuas Hulu Perketat Simpang Silat
"Pengetatan larangan mudik ini diberlakukan kepada semua tranportasi yang mengangkut orang tanpa kecuali," ucapnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Sekretaris Dinas Perhubungan Kapuas Hulu menyatakan, Gemiti menyatakan, berdasarkan peraturan menteri perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona, kalau pihaknya sudah pengetatan larangan mudik di Simpang Silat, Kecamatan Silat Hulu yang berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
"Petugas disana sudah melakukan pemeriksaan suhu dan identitas terhadap pengemudi maupun penumpang taksi, bus dan lainnya. Jadi mulai siap menerapkan pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik pada moda transportasi," ujarnya, Kamis 29 April 2021.
Dijelaskannya, Dishub Kapuas Hulu mengawasi dan mengendalikan moda transportasi selama larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.
"Pengetatan larangan mudik ini diberlakukan kepada semua tranportasi yang mengangkut orang tanpa kecuali," ucapnya.
Baca juga: Polres Kapuas Hulu Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Kapolres Ajak Personel Baca Quran dan Amalkan
Gemiti menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggarnya paling akan disuruh mutar balik saja, dan kecuali keluar masuknya sembako dan orang sakit, tidak larang.
"Pengetatan larangan mudik ini hanya antar Kabupaten saja, namun untuk masyarakat mudik antar kecamatan tidak dilarang," ujarnya.
Apakah kedepannya akan melakukan penutupan terminal atau tidak dalam melarang mudik, Gemiti menjelaskan, kalau dirinya belum bisa memastikan, karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati atau Sekda.
"Untuk menindaklanjuti Permenhub ini, kita mau koordinasi dengan Sekda dahulu,” ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dd-sfs-fsdfsdf121.jpg)