Waspada Bahaya Mengerikan Rapid Test Antigen Bekas 5 Petugas Kimia Farma Bandara Kualanamu Ditangkap
Bahaya mengerikan terjadi akibat Penggunaan alat rapid test antigen bekas ini bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia. Penggunaan alat rapid test antig
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - 5 petugas Kimia Farma Bandara Kualanamu ditangkap polisi.
Kelima oknum petugas Kimia Farma Bandara Kualanamu menggunakan alat rapid test antigen bekas dalam praktiknya.
Bahaya mengerikan terjadi akibat Penggunaan alat rapid test antigen bekas ini bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.
Penggunaan alat rapid test antigen bekas ini sangat rentan dan berisiko terjadinya penularan Covid-19.
Beruntung berkat penyamaran anggota Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin AKP Jericho Levian Chandra berhasil membongkar rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Disadur dari tribunbatam.id, operasi senyap itu berhasil menanglap lima petugas rapid test antigen Kimia Farma, Selasa 27 April 2021.
Sejumlah personel dari Polda Sumut mendatangi layanan yang berlokasi di lantai II area Mezzanin.
Saat di lokasi petugas turut mengamankan berbagai alat-alat kesehatan pemeriksaan rapid test antigen.
Informasi yang beredar, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi, dugaan penggunaaan alat kedaluwarsa pada pemeriksaan pasien rapid test antigen.
Tim Ditreskrimsus Polda Sumut pun langsung turun menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di lantai II area Mezzanin Kualanamu International Airport (KNIA), Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 16:00 WIB.
Informasi yang dihimpun, lima petugas rapid test antigen telah diamankan dari lokasi.
Plt Executive General Manager (EGM) of Kantor Cabang Bandar Udara International Kualanamu, Agoes Soepriyanto membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Polda Sumut.
"Benar, tim dari Polda Sumut datang dan melakukan sejumlah pemeriksaan layanan rapid test antigen di area Mezzanin," ucap Agoes.
Dari hasil pemeriksaan ada lima orang yang diamankan, termasuk bagian kasir, administrasi serta beberapa petugas kesehatan.
Pascapenggerebekan, lokasi layanan rapid test antigen di area Mezzanin dipasang garis polisi.
Pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu mulai dibuka medio Desember 2020 lalu.
Humas Angkasa Pura II, Humas AP II Kualanamu, Mulia Rahman menyebutkan, bahwa rapid test antigen sudah berlaku di Kualanamu per tanggal 18 Desember 2020.
"Kualanamu sudah ada melayani rapid test antigen tanggal 18 Desember ini.
Untuk stok kita selalu ada dengan melakukan kerja sama dengan Kimia Farma," ungkap Mulia dikutip dari Tribun-medan.com berjudul TERBONGKAR Kecurangan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Lakukan Penggerebekan.
Situasi Bandara Kualanamu
Amatan Tribun, tampak puluhan penumpang antre di ruang tunggu lantai 2 bandara tepatnya di ruang Mezanine, untuk mendapatkan layanan tes yang dapat digunakan penumpang sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Marketing Lab Kimia Farma, Astrid Nabila mengungkapkan, pelayanan perdana untuk rapid test antigen cukup ramai yang mencapai lebih dari 100-an orang.
Selain itu, per harinya Bandara Kualanamu menyediakan stok mencapai 500 alat rapid test antigen.
Bandara Kualanamu membuka layanan rapid test antigen setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB dengan biaya Rp 200 ribu per orang.
Untuk mendapatkan layanan rapid test antigen, warga hanya perlu membawa kartu identitas dan melakukan pembayaran yang nanti akan ditindaklanjuti untuk pemeriksaan.
Adapun kronologis pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid anti gen di Bandara KNIA.
Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.
Berangkat dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa 27 April 2021 kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.
Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.
Setelah mendapatkan nomor antrian, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen kedalam masing-masing lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.
Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19"
Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.
Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.
Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.
Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.
Atas pengakuan itu, polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.
Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir)
Penjelasan Kimia Farma
PT Kimia Farma (Persero) Tbk buka suara terkait penangkapan 4 orang petugas Laboratorium Kimia Farma di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Sumatera Utara, atas dugaan penggunaan kembali alat rapid test Covid-19.
Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum terkait hal tersebut.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 28 April 2021.
Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan 4 oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.
Atas tindakan itu, Kimia Farma Diagnostika akan menjatuhkan hukuman sanksi sesuai ketentuan berlaku apabila terbukit bersalah.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil.
Adil menambah, sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, Kimia Farma Diagnostika berkomitmen memberikan layananan terbaik.
“Kami terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” ucapnya.(*)
Bahaya Mengerikan
Disadur dari Tribun-Medan.com, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan.
"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu 28 April 2021.
Semisal cangkang dan dacron.
Jika dacron yang digunakan bekas hidung orang lain tentu sangat berbahaya bagi warga yang melakukan rapid test.
Dia pun menegaskan, alat untuk rapid test tidak boleh didaur ulang.
Pasalnya, alat rapid test hanya boleh dipakai satu kali.
Jika tidak, akurasi dari cangkangnya tidak lagi akurat.
Dacron yang dimasukkan ke mulut dan hidung orang itu dapat menularkan penyakit.
"Kalau itu benar alatnya bekas dan telah digunakan orang, lalu digunakan ke orang selanjutnya, pertama bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya," ucapnya.
Dia pun mengaku Satgas Covid-19 Sumut sampai saat ini belum mendapatkan laporan yang valid soal kasus di Bandara KNIA.
"Kita belum mendapatkan laporan resmi karena ini kan sudah ditangani polisi. Mungkin kita hanya bisa memonitoring saja perkembangannya," katanya.
Saat ditanya apakah Satgas Covid-19 Sumut pernah melakukan pemantauan atas penggunaan alat bekas tersebut, ia menjawab jika di wilayah Kota Medan dilakukan pemantauan.
"Tapi kalau di dalam bandara itu ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Itu wilayah mereka,"
"Tapi kalau di luar dari situ kita tetap lakukan pemantauan. Misalnya SOP mengambil sampel, termasuk alat, sampah, dan hasilnya," sebutnya.
Berangkat dari kasus ini pun, Satgas Covid-19 Sumut akan melakukan pembaruan ketat dan inventarisir tempat - tempat yang dijadikan pemeriksaan Rapid Tes.
"Kita sudah buat tim dari dinas kesehatan provinsi untuk segera turun ke lapangan untuk memonitoring. Mungkin kalo hari ini sempat kita bergerak atau besok," ucapnya. (*)