DAFTAR Cuti Bersama dan Libur Nasional Idul Fitri 2021 hanya 3 Hari, Download Isi SKB 3 Menteri
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan tanggal cuti bersama dan hari libur nasional Idul Fitri 2021
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan tanggal cuti bersama dan hari libur nasional Idul Fitri 2021.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri masing-masing Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut masing-masing Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Berdasarkan SKB tersebut, maka daftar cuti bersama dan libur nasional 2021 hanya selama tiga hari.
Itu masing-masing sehari untuk cuti bersama tepatnya tanggal 12 Maret 2021.
Sedangkan, untuk libur nasional hanya dua hari, yakni pada tanggal 13-14 Mei 2021.
Baca juga: Pengetatan Mudik Lebaran, Bandara Supadio Bakal Batasi Jam Operasional
Download Isi SKB 3 menteri di sini
Daftar Cuti Bersama 2021 sebelum dipangkas :
12 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: KALENDER ISLAM - Daftar Libur dan Jadwal Cuti Bersama Lengkap Hari Istimewa Sepanjang Ramadhan 2021
Daftar Cuti Bersama 2021 setelah dipangkas :
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H
24 Desember : Hari Raya Natal
Daftar Libur Nasional 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/skb-3-menteri-tentang-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2021.jpg)