Pemkab Kayong Utara Akan Batasi Mobilitas Orang Selama 6 Hingga 17 Mei 2021

Pemerintah Daerah, kata Citra, masih membolehkan mereka yang akan bepergian karena alasan ada keluarga sakit atau hal-hal mendesak lain.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Adelbertus
Bupati Kayong Utara, Citra Duani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bakal membatasi mobilitas orang selama 6-17 Mei 2021.

Bupati Kayong Utara, Citra Duani memastikan Pemerintah Daerah bakal mengikuti instruksi Pemerintah Pusat terkait kebijakan larangan mudik.

Beriringan dengan itu, Citra pun mengatakan nantinya bakal ada pengetatan di pintu-pintu masuk maupun keluar Kayong Utara.

"Peniadaan mudik ini dari 6 sampai tanggal 17 itu petugas kita sudah ada di beberapa titik untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan monitoring mereka-mereka yang mudik," kata Citra di Sukadana, Selasa 27 April 2021.

Meski begitu, Citra menyebut tidak semua aktivitas perjalanan keluar atau masuk ke daerah dibatasi.

Baca juga: Pemkab Kayong Utara Berlakukan Kebijakan Belajar Daring

Pemerintah Daerah, kata Citra, masih membolehkan mereka yang akan bepergian karena alasan ada keluarga sakit atau hal-hal mendesak lain.

Akan tetapi, bagi ASN mereka mesti membawa bukti berupa Surat Perintah Tugas (SPT).

Sedangkan bagi individu mesti diiringi dengan surat keterangan dari RT.

"RT menerangkan bahwa si A ini bepergian keluar karena alasannya. Misalnya dia sakit, atau ibunya sakit dan seterusnya," jelas Citra. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved