Pemkab Kayong Utara Berlakukan Kebijakan Belajar Daring
Effendi menambahkan, penerapan belajar secara daring ini untuk sementara belum dapat dipastikan sampai kapan.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara kembali memberlakukan belajar secara daring bagi jenjang SD hingga SMP, Senin 26 April 2021.
Kegiatan belajar tatap muka sebelumnya sempat berlangsung sejak Senin 8 Maret 2021.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad.
Effendi mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul adanya surat edaran dari gubernur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Baca juga: Pemkab Kayong Utara Bahas Upaya Penanganan COVID-19 di Bulan Ramadan
Kebijakan ini pun diambil guna mencegah munculnya klaster baru penyebaran COVID-19.
"Kemarin kan sempat beberapa minggu kita buka tatap muka. Namun dengan adanya surat edaran gubernur, karena kita PPKM ya, pembatasan kegiatan masyarakat ini maka kita liburkan kembali," kata Effendi.
Effendi menambahkan, penerapan belajar secara daring ini untuk sementara belum dapat dipastikan sampai kapan.
Pasalnya, kebijakan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Sudah mulai hari ini. Hari ini sudah tidak ada lagi pembelajaran tatap muka. Hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya. (*)