Bupati Citra Pastikan Arus Masuk Barang Masih Dibolehkan Selama 6 Mei 2021 Hingga 17 Mei 2021

Bupati Kayong Utara, Citra Duani memastikan arus masuk angkutan barang masih diperbolehkan, meski ada kebijakan larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Adelbertus
Bupati Kayong Utara, Citra Duani 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani memastikan arus masuk angkutan barang masih diperbolehkan, meski ada kebijakan larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Yang dibatasi, kata Citra, adalah mobilitas orang atau penumpang.

"Kalau untuk barang, angkutan barang, itu diprioritaskan. Kecuali kalau orang numpang kapal barang ndak ada (syarat) segala macam, dia tetap kita suruh kalau dapat jangan berangkat," kata Citra di Sukadana, Selasa 27 April 2021.

Baca juga: Pemkab Kayong Utara Akan Batasi Mobilitas Orang Selama 6 Hingga 17 Mei 2021

Citra memastikan nantinya bakal ada pengawasan oleh petugas gabungan di pintu-pintu masuk maupun keluar Kayong Utara.

Citra lantas menerangkan, kebijakan larangan mudik ini diambil lantaran sebaran kasus COVID-19 kian meningkat.

Selain itu, juga untuk mencegah semakin meluasnya penularan.

"Supaya tidak menyebar luas, lebih luas lagi. Ketiga, menghindarkan banyak terjadinya korban," jelas Citra. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved