Ramadan 2021
Berikut Ini yang Bukan Merupakan Syarat untuk Mengeluarkan Zakat Mal Adalah
Zakat merupakan sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan diperuntukkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perintah menunaikan zakat bahkan disebut dalam Al Quran sebanyak 32 kali, di antaranya adalah:
"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk," (QS al-Baqarah:43).
Zakat merupakan sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan diperuntukkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).
Zakat juga termasuk dalam salah satu rukun Islam yang berarti bahwa tidak sempurna keimanan seseorang tanpa menunaikan kewajiban berzakat.
Baca juga: Zakat Fitrah: Bacaan Niat dan Tata Caranya, Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah?
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW juga bersabda: "Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang-orang kaya kalian kemudian aku berikan kepada orang-orang faqir dari kalian," (HR. Bukhari Muslim).
Zakat secara umum memiliki dua jenis, yaitu zakat badan (zakat nafs) dan zakat harta benda (zakat mal).
Untuk jenis pertama, zakat diri biasa dikenal dengan zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa.
Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah. Pertama, beragama Islam.
Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.
Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.
Zakat Fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa, seperti dalam hadis berikut: "Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Barangsiapa mengeluarkannya sebelym shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima.
Baca juga: Waktu Terbaik Membayar Bayar Zakat Fitrah dan Pengaruhnya Pada Kewajiban Berzakat Menurut UAS
Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).