Ramadan 2021

Apakah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa ? Penjelasan Hukum Islam Mengorek Telinga Saat Puasa

Dalam puasa Ramadhan, ada banyak perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan dapat maksimal.

Editor: Mirna Tribun
Thinkstock
Ilustrasi mengorek telinga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa?

Pertanyaan ini sering dilotarkan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Berpuasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk menjalankannya.

Dalam puasa Ramadhan, ada banyak perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan dapat maksimal.

Baca juga: Doa Puasa Hari ke 15 dan Doa Puasa Ramadhan Hari ke 16, Doa-doa Diijabah di Bulan Ramadhan

Beberapa di antaranya yakni dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.

Lalu, bolehkah "ngupil" dan membersihkan atau mengorek telinga ketika puasa Ramadhan?

Mencari tahu jawaban terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi penceramah Ustaz Maulana.

Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis 30 April 2021.

Baca juga: Kultum Ramadhan Hari ke 15 Puasa Ramadhan 2021/1442 H Tema Ceramah Kultum Ramadhan 2021

Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:

"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan.

Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit.

Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan.

Baca juga: Sekarang Puasa ke Berapa ? Cek Jadwal Buka Puasa 27 April 2021 dan Jadwal Imsak 28 April 2021

Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya.

Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam).

Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih.

" Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga atau hidung (mengupil) selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.

Dapat berpotensi batalkan puasa Namun, apabila mengorek telinga dan mengupil dengan terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga, maka dapat membatalkan puasa.

Salah satu ulama yang juga membahas mengenai hal ini adalah yakni Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in:

Baca juga: Tidak Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami-Istri dan Tidak Sahur, Apakah Puasanya Diterima?

"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."

"Kalau pakai alat yang membahayakan puasa, bisa jadi membatalkannya kalau sampai alatnya tertinggal di dalam, karena sampai menjangkau rongga dalam," jelas Ustaz Maulana.

Lebih lanjut, walaupun dapat berakibat membatalkan puasa, mengupil dan mengorek telinga tidak dilarang untuk dilakukan.

Tetapi ada baiknya hal tersebut dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau saat malam hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukum "Ngupil" dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved