Grebek Tempat Sabung Ayam di Wajok Hulu Unit Jatanras Polres Mempawah Amankan Seorang Terduga Pelaku

Dari penggrebekan tersebut kata Kasat Reskrim, diamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Unit Jatanras Polres Mempawah lakukan penggrebekan tempat perjudian jenis sabung ayam, di Dusun Sungai Selamat, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Minggu 25 April 2021 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Jatanras Polres Mempawah lakukan penggrebekan tempat perjudian jenis sabung ayam, di Dusun Sungai Selamat, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Minggu 25 April 2021 sore.

Lokasi tersebut juga berbatasan antara Kabupaten Mempawah dan Kecamatan Pontianak Utara.

"Benar, telah kita lakukan penangkapan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam, di Dusun Sungai Selamat, Desa Wajok Hulu," ujar Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, Senin 26 April 2021.

Dari penggrebekan tersebut kata Kasat Reskrim, diamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam.

"Kita amankan terduga pelaku inisial HR (39), beserta beberapa barang bukti lainnya, dan saat ini sudah kita giring ke Mapolres Mempawah untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya lagi.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Mempawah Bentuk Posko PPKM Hingga Tingkat Desa

Dikatakan Kasat Reskrim, beberapa barang bukti dari dugaan tindak pidana jenis sabung ayam juga sudah diamankan.

"Barang bukti yang ikut kita amankan berupa, 5 ekor ayam tanding, serta uang tunai sejumlah Rp 256 ribu rupiah," ungkapnya.

Untuk itu sendiri kata AKP Rizal, terduga pelaku perjudian sabung ayam akan dilakukan penyidikan lebih mendalam.

"Untuk itu juga, Pasal yang kita sangkakan berupa Pasal 303 KUHPidana," tukasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved