Ramadhan 2021

Apakah Keramas Bisa Membatalkan Puasa ? Simak Penjelasan Hukum Keramas di Siang Hari Saat Ramadhan

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Editor: Zulkifli
NET/ISTIMEWA
Hukum keramas di siang hari Bulan Ramadan 1442 Hijriyah. 

Demikian, dari dalil hadis di atas jelas bahwa Rasulullah SAW mandi dan keramas saat siang hari untuk mendinginkan kepalanya.

Rasulullah SAW Mandi Junub

أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم

Dari Aisyah radhiyallahu’anha, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)

Dari hadis tersebut dapat tergambarkan diperbolehkan untuk mandi, berendam air atau menyiramkan air ke kepalanya.

Ibn Umar Mendinginkan Kepala saat Puasa

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ

Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.

Diriwayatkan Bukhari bahwa Ibn Umar meletakkan kain basa di kepalanya saat berpuasa.

Hal itu dilakukan bertujuan mendinginkan kepala yang merasa panas.

Mendinginkan kepala sama halnya seperti menyiramkan air ke kepala.

Pendapat Ulama

Menurut ulama Imam al Imrani dalam kitabya Al Bayan menyatakan boleh menyiramkan air ke atas kepala saat berpuasa selama air tidak masuk ke kerongkongan.

Hal tersebut didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu’anha bahwa Rasulullah SAW melakukan junub kemudian melanjutkan puasa.

Itulah beberapa dalil hadis mengenai hukum keramas saat puasa.

Demikian berdasarkan dalil hadis di atas maka hukumnya dibolehkan atau mubah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved