Pemda Kapuas Hulu Dorong Pelaku IKM Segera Urus Sertifikat Halal

Hasnul menuturkan, untuk mendapatkan sertifikat halal ini ada 2 metode yakni masyarakat bisa mengajukannya melalui pemerintah daerah jika ada programn

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnaker Intrans) Kabupaten Kapuas, Hasnul Shabri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Bidang Industri Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Perindustrian Kapuas Hulu, Hasnul Shabri pihaknya terus mendorong pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) seperti, tempat makan, usaha kuliner dan lainnya, agar segera mengurus sertifikat halal dari Kementerian Agama.

"Kita ketahui bersama bahwa, sertifikasi halal bagi produsen sangat penting untuk menjamin rasa aman kepada konsumen yang akan mengkonsumsi produk itu," ujarnya kepada wartawan, Minggu 25 April 2021.

Hasnul menuturkan, untuk mendapatkan sertifikat halal ini ada 2 metode yakni masyarakat bisa mengajukannya melalui pemerintah daerah jika ada programnya.

"Secara pribadi juga pelaku IKM ini bisa mengajukan kepada Kemenag Kapuas Hulu," ucapnya.

Baca juga: Dinas Perikanan Kapuas Hulu Akan Datangkan Alih Pembenihan Ikan Semah dari Kalsel

Dijelaskannya, pada tahun 2021 ini ada sebanyak 27 produk dari pelaku usaha Industri Kecil Menengah di Kapuas Hulu akan menerima sertifikat halal dari Kementrian Agama.

"Untuk fatwa halalnya sendiri sudah dikeluarkan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalbar," ujarnya.

Kemudian, jika sertifikasi halal ini sudah keluar, maka pelaku IKM sudah bisa menggunakan label halal di kemasan mereka masing-masing.

"Dari 27 produk pelaku IKM yang akan mendapatkan sertifikasi halal dari MUI Kalbar ini diantaranya ada pelaku IKM dibidang kerupuk basah, ikan asap, abon ikan, madu, keripik pisang dan lainnya," ucapnya.

Hasnul Shabri juga menjelaskan, bahwa kalau di Kapuas Hulu mendapatkan jatah 30 pelaku IKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Hanya saja ada 3 pelaku IKM yang belum memenuhi syarat,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved