Kepala BKDPSDM Bengkayang Beberkan Sanksi Bagi ASN Nekat Mudik Lebaran

Gerardus mengatakan, surat edaran ini telah jauh hari disampaikannya kepada Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Bengkayang, tentang peniadaan

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Gerardus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bengkayang Gerardus, menyampaikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID dari jauh hari kepada Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bengkayang, Minggu 25 April 2021.

Gerardus mengatakan, surat edaran ini telah jauh hari disampaikannya kepada Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Bengkayang, tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Pemerintah Daerah melalui BKDPSDM, jauh-jauh hari sudah menyampaikan Surat Edaran Peniadaan Mudik," Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bengkayang ini.

Baca juga: Bupati Bengkayang Imbau ASN di Pemkab Bengkayang Tidak Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Dirinya menyampaikan, untuk sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara yang kedapatan Mudik Hari Raya Idul Fitri diatur dalam PP Nomer 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara berjenjang.

"Kita sesuaikan dengan Sanksi Pegawai PP Nomer 53 itukan, secara berjenjang ada aturannya. Apakah sanksi ringan, sedang atau sanksi berat," terang Gerardus.

Tentunya, apabila pelanggaran Disiplin dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang saat ini telah dihimbau agar meniadakan Mudik Lebaran harus menyesuaikan dengan jenis pelanggaran.

"Kita lihat bagaimana nanti kualitas pelanggaran disiplin itu," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved