Apakah Transgender Bisa Pakai Nama Panggilan Perempuan di KTP Elektronik?

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Zudan.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah transgender bisa pakai nama panggilan perempuan di KTP Elektronik?

Pertanyaan itu muncul setelah mencuat kabar Kemendagri akan membantu transgender dalam pengurusan dokumen.

Tak hanya itu, pertanyaan mengenai apakah akan ada jenis kelamin transgender di kolom KTP elektronik juga mencuat.

Menjawab hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak ada jenis kelamin transgender di KTP elektronik.

Pada KTP elektronik hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan.

Penegasan itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

"Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Zudan.

Di samping itu, ia mengatakan, nama yang akan tercantum di dalam KTP-el adalah nama asli, bukan nama alias.

Baca juga: Menelan Makanan Sisa di Gigi Apakah Batalkan Puasa?

Baca juga: Khasiat Kayu Manis untuk Diabetes ! Ada 4 Manfaat Kayu Manis untuk Diabetes , Apa Saja ?

Apabila ingin mengganti nama dan jenis kelamin di e-KTP, harus ada putusan dari Pengadilan Negeri.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny," katanya.

"Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ujarnya.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pihaknya pro aktif membantu pembuatan e-KTP untuk kelompok transgender dengan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

Bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.

"Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memudahkan warga transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el), kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita melalui aplikasi zoom yang digelar, Jumat 23 April 2021.

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Zudan.

Menindaklanjuti hal ini, Zudan sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantunya melakukan koordinasi untuk membantu para transgender mengurus dokumen kependudukan dengan mudah.

Baca juga: Menelan Makanan Sisa di Gigi Apakah Batalkan Puasa?

Baca juga: Cara Melindungi Data KTP dari Pencurian Untuk Pinjaman Online

Zudan mengatakan, bagi transgender yang mau mendapatkan dokumen kependudukan, mereka tidak mesti mendaftar ke Jakarta karena akan dibantu oleh Dinas Dukcapil di daerah.

"Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," ucap Zudan.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.

Apabila data tersebut lolos verifikasi, maka Dukcapil akan membuat KTP elektronik terbaru untuk mereka.

Selain itu, Zudan menyarankan terkait pengurusan dokumen surat pindah dan akta kelahiran dapat dilakukan secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

Berdasarkan rilis Kemendagri, Dukcapil sudah memperoleh data 112 transgender di kawasan Jabodetabek yang belum memiliki dokumen kependudukan serta akan dibantu untuk mengurusnya.

Data tersebut mencakup nama asli, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," ucap Zudan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo mengungkapkan, banyak transgender di Indonesia tidak memiliki dokumen kependudukan.

Baca juga: Khasiat Kayu Manis untuk Diabetes ! Ada 4 Manfaat Kayu Manis untuk Diabetes , Apa Saja ?

Baca juga: Cara Melindungi Data KTP dari Pencurian Untuk Pinjaman Online

Bahkan, menurut Hartoyo, transgender kerap mendapatkan hambatan dalam mengurus administrasi kependudukan.

"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya," ujar Hartoyo.

Ia menyayangkan kondisi tersebut karena hal itu mempersulit mereka dalam mendapatkan akses layanan publik, di antaranya BPJS Kesehatan hingga bantuan sosial.

"Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," sambungnya.

______________________

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Akan Bantu Transgender Dapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga KK"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Sandro Gatra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved