Upacara HUT Pemda Bengkayang, Peserta Wajib Gunakan Pakaian Adat

Meski demikian, khusus upacara HUT Pemda tetap dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan pertama yakni para peserta wajib menerapkan pro

Tayang:
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Rapat Pembahasan HUT Pemkab Bengkayang oleh Asisten I Setda Bengkayang Yohanes Atet mewakili Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dan Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah seperti Diskominfo dan lain-lain. Jumat 23 April 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Tahun ini merupakan tahun kedua Peringatan hari ulang tahun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dimasa pandemi Covid-19, Jumat 23 April 2021

Berbagai kegiatan, yang biasanya menyelingi kemeriahan agenda tahunan HUT Pemda Bengkayang ini ditiadakan kembali akibat dari pandemi COVID yang belum berakhir hingga sekarang.

Keputusan ini diambil, setelah melaksanakan rapat internal Pemkab Bengkayang dalam hal ini oleh Asisten I Setda Bengkayang Yohanes Atet mewakili Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dan Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah seperti Diskominfo dan lain-lain.

Baca juga: Ketua DPRD Dorong Pemkab Bengkayang Cek Harga Sembako

Meski demikian, khusus upacara HUT Pemda tetap dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan pertama yakni para peserta wajib menerapkan protokol kesehatan COVID. Jumlah peserta terbatas, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya mengirim perwakilan dengan jumlah 10 orang.

"Tetap melaksanakan upacara peringatan HUT Pemda Bengkayang ke-22 dengan menerapkan Protokol kesehatan," terang Asisten I Setda Bengkayang Yohanes Atet, pada Rapat Finalisasi persiapan HUT Pemda diruang Rapat Sekda Kantor Bupati Bengkayang di jalan Guna Baru, Rangkang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Pada pelaksanaannya nanti, Asisten I ini menyebutkan untuk pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Adat, kecuali untuk Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang tetap memakai pakaian dinas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved