Puasa 29 atau 30 Hari? Cek Jadwal Lebaran Idul Fitri 2021 Menurut PP Muhammadiyah dan Pemerintah

Apakah puasa Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi tahun ini 29 atau 30 hari? Berikut menurut Muhammadiyah dan Pemerintah.

GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Ilustrasi Idul Fitri 2021. 

Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan yang akan digelar setelah Salat Magrib dan digelar secara tertutup.

Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Panduan Ibadah Saat Idul Fitri 2021

Kemenag juga telah mengeluarkan panduan ibadah Idul Fitri 2021.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Terbaru Diberlakukan Hari Ini Kamis 22 April 2021 Simak Aturan Lengkap

Panduan ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.

Meski demikian, pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka tetap harus memperhatikan kesehatan secara ketat.

Kecuali, jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling Sambut Idul Fitri

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah melarang takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 2021.

Kegiatan takbiran menurut pria yang karib disapa Gus Yaqut dilakukan di masjid, tanpa harus berkeliling.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala."

"Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid- 19" kata Gus Yaqut setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin, 19 April 2021.

Kegiatan takbiran di masjid, lanjut Gus Yaqut, harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Menurut Menag, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved